Petani mikro menjalankan usaha dengan sumber daya yang terbatas dan menghadapi kebutuhan modal yang terus berulang setiap musim tanam. Biaya benih, pupuk, tenaga kerja, pengolahan lahan, hingga perawatan tanaman harus dipenuhi sebelum hasil pertanian dapat diperoleh. Kondisi cuaca, serangan hama, perubahan harga, serta kebutuhan rumah tangga turut memengaruhi kemampuan petani menjaga kelangsungan usahanya. Buku Pembiayaan Syariah bagi Keberlanjutan Usaha Petani Mikro menguraikan hubungan antara kebutuhan tersebut dengan pembiayaan syariah. Materinya mencakup konsep pembiayaan syariah, jenis akad, karakteristik petani mikro, serta keterkaitan pendapatan, kesejahteraan, dan produktivitas sebagai bagian penting bagi kelangsungan usaha tani.
Pembahasan dalam buku ini juga mencakup peran kelompok tani serta pilihan akad yang dapat digunakan sesuai kebutuhan usaha. Mudharabah dan Musyarakah ditempatkan sebagai bentuk kerja sama permodalan, sedangkan Bai’ Salam berkaitan dengan penyediaan dana sebelum hasil pertanian diserahkan. Takaful melengkapi pembiayaan melalui perlindungan terhadap risiko yang telah disepakati, termasuk risiko gagal panen. Setiap bentuk pembiayaan memiliki ketentuan dan kegunaan yang berbeda sehingga pemilihannya perlu mempertimbangkan siklus produksi, kemampuan petani, risiko usaha, dan kondisi pasar. Buku ini juga memuat arah pengembangan pembiayaan pertanian syariah, termasuk pentingnya literasi keuangan, pencatatan sederhana, kesepakatan yang jelas, serta hubungan yang terbuka antara petani dan pemilik modal.
| Detail Buku | |
| ISBN | 978-634-05-4818-1 |
| Penulis | Prof. Dr. Novi Puspitasari, S.E., M.M
Siti Maisah, S.E., M.M |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Tasya Putri Herman, S.T. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Bunga Elza Ulandari, S.Psi |
| Penerbit | CV. EYER PUBLISHING INDONESIA |
| Kategori | Ekonomi Syariah |
| Tahun Terbit | 2026 |
Academia :
https://www.academia.edu/176021032/PEMBIAYAAN_SYARIAH_BAGI_KEBERLANJUTAN_USAHA_PETANI_MIKRO



Ulasan
Belum ada ulasan.